Pemkab Rembang Pilih Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

NEWS

Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rembang lebih memilih sanksi sosial daripada denda uang kepada warga yang kena razia karena melanggar protokol kesehatan, untuk pengendalian dan percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang Arif Dwi Sulistya menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa sanksi tidak berbentuk denda uang. Pertama, Pemkab harus menyiapkan sarana rekening dan petugas khusus pemungut denda. “Nanti masalah lagi, kalau seandainya terjadi penyimpangan,“ ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Faktor lain, pandemi Covid-19 sudah berimbas pada kondisi perekonomian masyarakat. Jika ada denda uang, dikhawatirkan semakin memberatkan masyarakat. “Yang penting masyarakat bisa berpartisipasi secara ikhlas dan mandiri dalam menjalankan protokol kesehatan,“ terangnya.

Arif Dwi Sulistya menambahkan, Bupati Rembang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Di dalam Perbup dicantumkan kewajiban bagi perorangan dan pengusaha atau pengelola tempat umum untuk melaksanakan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Bagi perorangan yang melanggar, dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, menyanyikan lagu kebangsaan, menghapal Pancasila, lari di tempat, push up atau membersihkan fasilitas umum.

Sedangkan bagi pengusaha atau pengelola tempat umum, wajib menyiapkan sarana prasarana untuk menunjang 4M. Apabila mengabaikan, akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi kita bedakan antara sanksi perorangan maupun nonperorangan. Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian sudah rutin turun memantau apakah masyarakat menjalankan ketentuan tersebut atau tidak,“ imbuh Arif.

Guna lebih menajamkan tujuan Perbup No 34 tersebut, sosialisasi akan disampaikan dengan beragam cara. Termasuk melalui pengeras suara di lampu traffic light dan kawasan Alun-alun Rembang.

baca juga:  Pasien Covid-19 Meningkat, Tempat Tidur RSUD Soetidjono Blora Penuh

“Tujuan paling pokok adalah di masa new normal ini, penderita Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin. Sambil kita tetap mematuhi protokol kesehatan,“ pungkas Arif.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *