Penulis: Abiet Sabariang
TEGAL | inspirasiline.com
WALI Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin operasi maker di Perempatan Kejambon, Senin (14/9/2020) siang.
Pelanggar atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker tak bisa kabur atau menghindar, dan langsung dikenai sanksi sesuai Peraturan Walikota Tegal No 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.
Sejumlah pengendara dikenai sanksi denda dan tak sedikit pula yang memilih membersihkan sampah di sekitar Pasar Kejambon, yang terletak di sebelah timur Perempatan Kejambon.
Pada operasi kali ini, Wali Kota Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi, Sekda Johardi, Kapolres AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712 Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, perwakilan kejaksaan, kepala OPD di lingkungan pemkot, serta petugas gabungan Pemkot Tegal dan TNI-Polri langsung terjun ke lapangan.
Wali Kota Dedy Yon mengatakan, operasi kali ini untuk mengawal Perwal No 29 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut, terdapat denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 100 ribu.
“Masyarakat harap mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemkot,” katanya.
Dedy Yon menjelaskan, denda dari masyarakat masuk ke pemkot. “Ini tentunya agar memberi efek jera masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Tak hanya sanksi denda, Pemkot juga memberikan toleransi sanksi sosial berupa membersihkan (menyapu) di sekitar lokasi operasi penertiban. “Kita akan melakukan (operasi penertiban) secara rutin,” tandas Dedy Yon.
Wawalkot Jumadi menembahkan, operasi yustisi terkait penegakan disiplin memakai masker ini sesuai Perwal No 29 Tahun 2020, yang mengharuskan siapa saja yang memasuki Kota Tegal harus memakai masker.
“Mulai hari ini, siapa saja yang masuk Kota Tegal, kemudian tidak menggunakan masker kita berlakukan sanksi denda. Sanksinya denda Rp 100 ribu, membersihkan sekitar area operasi, push up, dan terpenting adalah adanya efek jera kepada pelanggar,” jelas Jumadi.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan, Abdus Somad (55) mengaku kapok tidak mengenakan masker. Untuk itu, dia berjanji akan selalu mengenakan masker.
Somad tidak keberatan jika harus membayar Rp 100 ribu, karena sudah aturan yang harus ditaati.
Selain yang membayar denda, ada juga pelanggar yang memilih sanksi menyapu di sekitar lokasi, dengan mengenakan rompi khusus berwarna oranye.***
Very interesting information!Perfect just what I was searching for!