Jelang Pilkada, Pemkab Sragen Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rakor dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta stakeholder sebagai upaya menyukseskan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sragen, 9 Desember 2020, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (17/9/2020) lalu.

Wabup Dedy Endriyatno menyampaikan, rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut Perbawaslu No 4 Tahun 2020 dan PKPU No10 Tahun 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pilkada.

Dedy mengajak seluruh stakeholder  bersinergi menyukseskan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19, dengan protokol kesehatan, mulai dari tahapan Pilkada hingga pencoblosan.

“Kita ingin Pilkada sukses dengan tidak mengurangi (penerapan) protokol kesehatan. Melalui rapat koordinasi ini bisa memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati- Wakil Bupati Sragen tanggal 9 Desember mendatang dapat terselenggara dengan aman dan nyaman, terutama saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.

Potensi Penyebaran
Menurut Dedy, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari kampanye, pemungutan suara di TPS, hingga penghitungan suara bisa berpotensi penyebaran Covid-19, bahkan menjadi klaster.

“Saat kampanye misalnya, penerapan itu dilakukan saat pertemuan atau rapat umum. Bila pertemuan dilakukan di ruang tertutup, maksimal yang hadir dibatasi 50 orang dan di ruang terbuka maksimal 100 orang, namun tetap menggunakan jarak duduk, diutamakan digelar secara daring,” ujar Dedy.

Karenanya, Pengurus PKS Jateng ini meminta protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, guna menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 aman dari Covid-19.

Protokol kesehatan dirancang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam pemilu. “Nanti setiap pemilih yang ingin mencoblos wajib memakai masker, lalu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan diminta cuci tangan lebih dulu di TPS masing-masing. KPU diharuskan menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai pada saat mencoblos surat suara dengan paku.

“Sarung tangan ini penting, karena paku yang digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu) dipakai banyak orang, sehingga sarung tangan ini sebagai alat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Sementara pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius, diminta mencoblos pada bilik khusus yang telah disediakan KPU yang lokasinya ada di sekitar TPS.

“Hal itu dimaksudkan agar tidak bercampur dengan pemilih lain.

Namun bagi pemilih yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, ada prosedurnya sendiri,” papar Dedy. “Mereka yang sudah terkonfirmasi positif, tidak perlu datang ke TPS, karena nanti ada petugasnya yang mendatangi dengan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap,” imbuhnya

Setelah itu, pemilih juga tidak lagi mencelupkan jari ke tinta, namun hanya diteteskan dengan cotton bud sekali pakai.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir untuk datang dan menyalurkan hak pilihnya,” terang Dedy.

Targetkan 77,5%
Dedy menargetkan kepesertaan pemilih Pilkada Sragen 2020 bisa mencapai 77,5%. “Jadi ini tugas penting bagi KPU dan Bawaslu. Saya percaya bahwa target ini akan mampu menstimulasi energi dan potensi semua stakeholder yang ada. Maka penting bagi KPU dan Bawaslu melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan bisa meyakinkan mereka aman datang ke TPS tanpa takut tertular dari Covid-19,” katanya.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya memaparkan tahapan yang memiliki potensi terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19. Tahapan terdekat adalah penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut, serta dilanjutkan kampanye.

Selain itu, yang perlu diwaspadai adalah proses distribusi logistik yang juga memiliki potensi kerumunan, mulai dari saat pencetakan hingga penyimpanan dan saat penyortiran surat suara, perlu diantisipasi oleh KPU dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami sudah mengantisipasi semua proses yang menimbulkan tahapan berpotensi kerumunan. Protokol kesehatan harus diterapkan, agar semuanya aman di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujar Dwi Budi Prasetya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *