Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SEBANYAK 25 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah melakukan isolasi mandiri selama 11-14 hari di Technopark Sragen. Setelah menerima bingkisan dan surat keterangan sembuh dari Covid-19, mereka pun diizinkan pulang dan diantar pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Sabtu (17/10/2020).
Mereka dikumpulkan di tenda portabel bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen di wilayah zona hijau Technopark Sragen. Sejumlah tas berisi pakaian dan barang bawaan terlihat di halaman itu.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dr Sri Subekti menyampaikan, jumlah warga yang menjalani isolasi mandiri di Technopark Sragen, semula 117 orang positif Covid-19, kini tinggal 92 orang. Sebab, 25 di antaranya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang per Sabtu (17/10/2020).
Dari puluhan warga yang sembuh, ada satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan dua anak dinyatakan sembuh secara bersamaan.
“Biasanya yang sembuh tidak banyak. Pada Jumat (16/10/2020) hanya empat orang. Kamis (15/10/2020) pun hanya enam orang. Sekarang yang sembuh 25 orang. Mereka rata-rata melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 11-14 hari di Technopark. Setelah dinyatakan sembuh dan boleh pulang, mereka tetap harus isoman di rumah masing-masing selama tujuh hari, baru bisa beraktivitas di luar rumah,” ujar Bekti kepada inspirasiline.com, Sabtu (17/10/2020).
Pengarahan
Sebelum dipulangkan, Bekti memberi pengarahan kepada mereka tentang pentingnya isolasi mandiri. Bekti menjelaskan, isoman di Technopark Sragen itu bukan bertujuan mengucilkan para warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, tapi untuk menyembuhkan.
“Setelah ini boleh pulang, tapi tetap isoman selama tujuh hari jangan keluar rumah dulu. Ingat, jangan ke mana-mana selama isoman. Salam buat keluarga dan sehat selalu, tetap pakai masker sampai menutup hidung ya,” ujar Bekti, menyarankan seorang warga sembuh asal Karangmalang, Suparno, yang sempat bertanya di sela-sela penjelasan Bekti. “Surat keterangan sembuh ini bisa digunakan untuk syarat bekerja di luar kota?”
Menjawab pertanyaan Suparno, Bekti menjawab, “Boleh.”
Giliran Jaikem (62), warga Kecamatan Sambungmacan, bertanya seputar kegiatan apa yang tidak boleh dilakukan selama isolasi mandiri di rumah. “Setelah pulang apa boleh pergi ke sawah? Kalau tidak boleh, yang menggarap sawah siapa? Ini waktunya memupuk,” tanyanya.
Bekti kembali menegaskan bahwa selama isolasi mandiri, mereka wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar rumah, meskipun hanya ke sawah.***