Penulis: Abiet Sabariang
SLAWI | inspirasiline.com
SEGENAP elemen masyarakat Kabupaten Tegal menolak unjuk rasa anarkis. Sikap tersebut disampaikan melalui pembacaan Deklarasi Bersama Menolak Unjuk Rasa Anarkis di Pendopo Amangkurat, Kantor Bupati Tegal, Senin (19/10/2020) pagi.
Acara dihadiri Bupati Tegal Umi Azizah, Kapolres Tegal AKPB Muhammad Iqbal Simatupang, dan Komandan Kodim 0712/Tegal Sutan Pandapotan Siregar.
Isi deklarasi menyatakan bahwa segenap elemen masyarakat Kabupaten Tegal menyatakan akan selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menolak segala bentuk unjuk rasa anarkis, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku unjuk rasa anarkis.
Deklarasi adalah bagian dari pernyataan sikap pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Tegal dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Bupati Umi Azizah mengatakan, kondusivitas wilayah menjadi elemen penting dalam pembangunan daerah, terlebih Kabupaten Tegal yang tengah membangun iklim usaha dan investasi yang berdaya saing.
“Upaya kita menciptakan kondisi damai ini sejalan dengan misi kelima rencana pembangunan Kabupaten Tegal 2019-2024, yaitu menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram, dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal,” ungkapnya.
Pemulihan Ekonomi
Umi menjelaskan, dalam upaya memutus rantai penularan virus Corona, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, terutama memulihkan kondisi ekonomi nasional yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, jumlah angkatan kerja terus meningkat setiap tahunnya, ditambah adanya bonus demografi, sehingga penciptaan dan perluasan lapangan kerja mutlak diperlukan.
Maka, melalui UU Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster dan 76 materi, pemerintah berupaya memangkas berbagai regulasi yang dinilai menghambat. Menyederhanakan proses di birokrasi, mencegah tindak pidana korupsi agar kesempatan berusaha di masyarakat semakin terbuka lebar, dan Indonesia menjadi negara yang semakin menarik bagi investasi/penanaman modal dalam negeri maupun modal asing.
“Secepatnya kita harus bangkit dari kondisi ini. Kita harus bisa membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, memberikan kepastian perlindungan kepada buruh, kepada tenaga kerja. Memberdayakan UMKM, koperasi, hingga dukungan pada riset dan inovasi. Kiranya itu adalah semangat dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Umi.
Tinjau Ulang
Umi menambahkan, jika masih ada masukan ataupun ketidakpuasan menyangkut materi UU Cipta Kerja, maka bisa dibuka forum untuk meninjau ulang dan menyalurkannya secara konstitusional lewat mekanisme yang ada.
“Saya yakin, dengan cara-cara tersebut, kiranya publik kita, adik-adik mahasiswa kita, saudara-saudara buruh kita bisa memahami semangat pemerintah dalam menyejahterahkan masyarakatnya. Memangkas keruwetan perizinan usaha di birokrasi yang berbelit-belit, karena regulasi undang-undangnya yang menghambat, saling mengunci, dan menimbulkan egosektoral antarinstitusi,” ujar Umi.
Pada kesempatan ini, Umi juga mengajak kalangan akademisi dan dosen untuk memberikan pemahaman yang benar kepada mahasiswanya. Setidaknya agar berita palsu ataupun hoaks yang selama ini beredar di media sosial bisa ditepis dan diluruskan.
Sejumlah unsur elemen masyarakat mengikuti deklarasi bersama ini, antara lain dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah , Serikat Pekerja Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pengurus OSIS SMK se-Kabupaten Tegal, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI), Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).***
Aw, this was a very nice post. Taking the time and actual effort to create
a very good article… but what can I say… I procrastinate a
whole lot and don’t seem to get anything done.ダッチワイフ
can i share it on facebook?