Sepekan Jelang Pilkada Sragen, Muncul Spanduk “Tolak Kotak Kosong”

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com 

SEPEKAN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 mendatang, di Kabupaten Sragen muncul spanduk bertulisan “Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong.”

Spanduk itu dibuat sederhana dengan bahan putih, tulisan disemprot cat warna merah. Spanduk itu diikatkan di pohon tepi jalan.

Kemunculan spanduk tak dikenal itu langsung memantik reaksi dari kelompok pro-kotak kosong atau “Koko”.

Koordinator Deklarasi Pro-Koko Jamaludin Hidayat menyatakan tidak sepakat dengan spanduk itu. Menurutnya, tak semua warga menolak Koko.

“Iya, tadi kami melihat di tikungan Kebonromo, Ngrampal. Ya agak kaget, kalau ada tulisan warga Sragen menolak kotak kosong. Menurut kami itu nggak benar,” katanya kepada wartawan di Sragen, Rabu (2/12/2020).

Jamal mengatakan, sejauh ini fenomena Pilkada dengan calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Dua kolom itu terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong, katanya, juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Lantas, di Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

“Jadi, menurut kami tulisan itu melawan hukum dan UU. Karena pilihan kolom kosong itu sah dan diatur di UU,” ujarnya.

Ungkapan Jamaludin dibenarkan oleh yang lain. Warga Margo Asri, Danardi mengatakan, piilihan itu hak setiap warga negara. “Memilih kotak kosong itu sah, karena sudah diatur undang-undang,” ujarnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *