Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
HIMPUNAN Masyarakat Tani dan Nelayan (Himtani) Sragen mengapresiasi Satreskrim Polres Sragen yang sudah menggerebek gudang pupuk bersubsidi ilegal atau tak berizin milik Tri Widodo (47) di Dukuh Belangan, RT 01/RW 01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Rabu (10/3/2021) lalu.
Himtani berharap, polisi tidak berhenti sampai di sini, namun juga membongkar pemasok pupuk bersubsidi tak berizin itu .
Ketua Himtani Sragen Suhadi menyebut, saat ini petani sudah dipusingkan dengan situasi yang tidak menguntungkan. Sebelum panen, petani sudah kesulitan mencari pupuk. Bila mendapat pupuk, para petani harus menebusnya dengan harga yang cukup tinggi. Begitu panen tiba, petani kembali dipusingkan dengan harga gabah yang rendah.
“Kami mengapresiasi kerja kepolisian. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama, baik itu bagi Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi atau distributor. Harapannya, petani bisa mudah mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Suhadi, yang dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya, Minggu (14/3/2021).
Suhadi sependapat dengan anggota DPRD Sragen, Bambang Widyo Purwanto bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin masih terjadi di beberapa tempat.
Oleh sebab itu, Suhadi mendorong pihak kepolisian membongkar semua praktik jual-beli pupuk bersubsidi tak berizin. Tidak hanya menangkap pedagangnya, polisi juga diharapkan menangkap oknum pemasok pupuk bersubsidi kepada pedagang yang belum mengantongi izin.
“Saya berharap, kalau ada KPL atau distributor resmi yang terlibat, harus dipecat. Kalau terlibat, ya harus dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Suhadi menilai, tidak sulit untuk mendeteksi dari mana alur distribusi pupuk bersubsidi kepada pedagang tak berizin. Baik pupuk bersubsidi yang dipasok oleh PT Petrokimia Gresik maupun PT Pusri Palembang sama-sama memiliki kode produksi yang bisa dikenali.
“Saya yakin, produsen pupuk tahu betul untuk daerah mana pupuk itu harus diedarkan. Bisa dikenali dari kode produksi (barcode), dari mana asalnya pupuk, bisa ditelusuri. Pemasoknya harus ditindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Sragen menggerebek kios milik Tri Widodo yang jadi gudang pupuk di Dukuh Belangan, Rabu (10/3/2021).
Sumber inspirasiline.com di Mapolres Sragen menyebutkan, penggerebekan bermula dari laporan adanya pedagang menjual pupuk bersubsidi tanpa izin melebihi HET.
“Barang buktinya berupa 70 zak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 50 zak pupuk bersubsidi jenis Urea. Sekarang kios itu sudah kita beri police line,” jelas Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Tri Widodo dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No.7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Tersangka terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” papar Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.***