268 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi Idul Fitri

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

SETIAP hari besar, termasuk Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana (napi).

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sragen memberikan remisi kepada 268 napi, bahkan ada satu napi yang mendapat remisi 15 hari lansung bebas.

Kali ini satu napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga turut mendapatkan berkah remisi.

Pemberian remisi itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II Sragen Purwoko Suryo Pranoto melalui Kasi Binadik Agung Hascahyo kepada inspirasiline.com, Jumat (14/5/2021).

Agung Hascahyo mengatakan, untuk remisi Idul Fitri 2021, dari total 514 napi penghuni Lapas Sragen, 268 napi menerima remisi. Rinciannya, 61 napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian 174 napi menerima remisi satu bulan 15 hari, 31 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan.

Agung Hascahyo menjelaskan, dari 268 napi penerima remisi, ada satu napi yang langsung bebas. Napi itu diketahui bernama Agus Sriyanto yang menjalani hukuman atas kasus 362 KUHP.

Menurutnya remisi itu diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan menerima remisi.

Sementara, mengingat kondisi masih pandemi, pelaksanaan pemberian remisi digelar secara virtual. Pun dengan kunjungan kerabat, untuk sementara tidak diizinkan.

“Belum diperbolehkan kunjungan tatap muka. Yang diperbolehkan hanya kunjungan virtual berbasis video call,” ungkapnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *