Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
EMPAT warga wilayah Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen didampingi 18 advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen, Kamis (16/9/2021) kemarin melaporkan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati ke Polres Sragen terkait penutupan jalan yang dilakukan PT Glory Industrial Semarang yang mendapat izin membuka cabang di wilayah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal.
Menyikapi pelaporan dirinya ke polisi, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, sebagai warga negara, mereka berhak mengadukan ke aparat penegak hukum bila merasa dirugikan atas kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen maupun PT Glory Idustrial Semarang.
“Ya tidak apa-apa, itu hak setiap warga negara. Kalau teman-teman advokat mengadukan kami ke polisi. Tentu kami di pemerintahan akan menyiapkan segala sesuatunya berdasar regulasi yang berlaku. Apakah PT Glory Industrial Semarang melakukan pelanggaran, rekam jejaknya juga pasti kelihatan. Kalau kami sudah by the road, ya tinggal hadapi saja aduan masyarakat itu,” ungkap Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen saat dihubungi inspirasiline.com di Sekretariat Daerah (Setda ) Sragen, Jumat (17/9/2021).

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen ini menilai, di era pandemi Covid-19 saat ini cukup susah mendapatkan investor yang mau menanamkan modalnya di Bumi Sukowati.
Menurutnya, seharusnya masyarakat bisa menerima kedatangan investor, karena hal itu dinilainya akan membawa daerah lebih maju.
Terkait proses tukar guling lahan untuk pengalihan jalan, kata Yuni, sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pengalihan jalan itu dilakukan, PT Glory sudah menjalin komunikasi intensif dengan Pemkab Sragen.
“Dengan keterpurukan ekonomi seperti saat ini, target investasi kita nggak mungkin tercapai. Kalau sudah ada komunikasi dua arah antara warga dan investor, lalu ada kesepakatan dan bisa diselesaikan, kemudian muncul pihak lain yang mencoba membuat keruh suasana, yang saya harapkan bisa diselesaikan secara komunikasi yang baik. Sulit bagi kita cari investor di masa sekarang ini,” tuturnya.
Informasi yang diterima inspirasiline.com, jalan yang ditutup antara 100-200 meter dan lebar 3 meter, yang menghubungkan Dukuh Benersari dengan Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo.
Bukan hanya jalan yang ditutup, saluran irigasi dengan lebar dua meter juga ditutup sepihak oleh PT Glory Industrial Semarang.
Atas dasar itu, PBH Peradi Sragen yang didukung 18 advokat melaporkan empat pihak, yakni owner PT Glory Industrial Semarang, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Desa (Kades) Bener Pariyo, dan ketua RT setempat ke Polres Sragen.
Para terlapor diduga terlibat tindak pidana Pasal 63 Ayat (1) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, diancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Kades Bener Pariyo sampai berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi.***
