Kendal – Inspirasiline.com. Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Polsek Pegandon melakukan operasi masker di Wilayah Hukum Polsek Pegandon, Kamis (24/02/2022).
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dan diminta untuk vaksin. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin usai operasi masker.
“Bagi yang tidak membawa masker kita berikan masker dan bagi warga yang sudah bisa vaksin kita sarankan vaksin,”kata Kapolsek.
Disampaikannya, pihaknya terus mensosialisasikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selain itu Polsek Pegandon juga melakukan himbauan untuk para pedagang supaya mengurangi jam malam.
“Kami berharap agar masyarakat bisa mengikuti anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan dan yang belum vaksin diharapkan segera vaksin, dosis 1, dosis 2 dan dosis 3,”ungkap Kapolsek AKP Zainal.
Kapolsek Pegandon mengatakan, saat ini penyebaran virus covid-19 jenis Omicron sangat tinggi di wilayah hukum Polsek Pegandon dengan begitu pihaknya bersama jajarannya terus melakukan pencegahan agar tidak semakin bertambah.
“Kami meminta para pedagang agar mengurangi jam Operasional sampai jam 21.00 Wib. Jika masih ada kerumanan maka petugas akan membubarkan dan memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes,” tegas Kapolsek.
Sementara, Kepala Puskesmas Pegandon dr. Istiroh mengatakan, saat ini yang mengikuti vaksin dosis 3 sebanyak 80 orang sementara dosis 3 ini targetnya perhari 100 orang.
“Sebenarnya antusias masyarakat untuk dosis 3 ini sangat tinggi namun, kebanyakan baru melakukan vaksin dosis ke 2 jadi belum bisa vaksin dosis 3 karena jaraknya terlalu dekat,”jelas dr. Istiroh. (Eko)