DPRD Sragen Akan Menggelar Public Hearing Membahas Raperda Ponpes Dan Madrasah

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen akan menggelar Public Hearing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren ( Ponpes) dan Madrasah. Salah satu pembahasan terkait kesetaraan dalam hal Ijazah Santri Lulusan Ponpes dengan Sekolah Umum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ponpes dan Madrasah DPRD Sragen Jumardi menyampaikan, Raperda ini akan dilakukan Pembahasan dengan Eksekutif pekan ini. Setiap poin pembahasan akan disampaikan pada Anggota Panitia Khusus (Pansus). Raperda ini untuk memajukan Ponpes dan Madrasah. Pihaknya juga mempertimbangkan Public Hearing untuk meminta pendapat Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Praktisi Pendidikan.

”Tergantung ada tidaknya Anggaran. Namun kami juga butuh masukan dari Ulama, Kiyai dan Pengurus Ponpes,”Ungkapnya Senin (10/10/2022).

Anggota Pansus Mualim Sugiono menambahkan, peranan Ponpes sudah ada sejak dahulu ketika Zaman Wali Songo. Berlanjut saat memperjuangkan Kemerdekaan. Hingga akhirnya dikeluarkan Undang-Undang (UU) Tentang Ponpes.

Sebagai tindak lanjut terbitnya UU, Daerah menyiapkan Perda. Salah satunya terkait Ijazah para Santri Lulusan Ponpes.

”Pesantren mau dijadikan seperti Pendidikan Formal. Artinya Ijazah yang dikeluarkan sifatnya setara dengan Sekolah Formal atau Sekolah Umum,” Ungkapnya menerangkan.

Dengan demikian, Ijazah bisa digunakan selayaknya Ijazah Sekolah Umum. Termasuk dalam Perda ini juga melakukan sosialisasi pada Ponpes Salafiyah. Karena saat ini Ponpes Salafiyah sudah ada Rapor dan dilakukan persamaan bentuk Ijazah.

”Soal itu akan diatur lebih dalam di Perda,” Ungkapnya.

Operasional Ponpes juga diatur terkait bantuan Pemerintah untuk pengembangan. Meskipun saat ini sudah ada bantuan Anggaran Pengembangan Ponpes. Perda Pesantren kelak akan menjadi payung hukum adanya fasilitasi atau bantuan dan sinergitas dari  Pemerintah Daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sragen Aris Surawan, ada empat (4) problematika yang sering menjadi kendala Penyelenggaraan Pesantren di Sragen. Yakni Sumber Dana, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana Prasarana serta Kurikulum.

”Perda ini nantinya bisa menjadi Pengakuan, Penguatan dan Fasilitasi terhadap Pesantren” Ungkapnya menandaskan.(Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *