Sragen-Inspirasiline.com. Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis shabu seberat 5.45 gram.
Shabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket, yang rencananya akan dijual warga Masaran, Kabupaten Sragen berinisial KDW.
Penangkapan KDW dilakukan Kanit Operasional Satnarkobauan Ipda Sriyadi dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pertengahan September lalu dan hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman perkara untuk menemukan jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Sragen.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres AKBP Piter Yanotama, kepada awak media Senin (17/10/2022)
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan team, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, di tempat kejadian rumah tersangka, sering digunakan untuk pesta narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung dibekuk Tim Opsnal. Sedangkan penggeledahan dilakukan petugas dengan melibatkan Tokoh Masyarakat setempat.
Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 paket diduga shabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat ternyata benar barang tersebut shabu total berat 5.45 gram.
Selain barang bukti shabu, petugas menemukan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan shabu, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk Redmi, serta tas slempang.
Iptu Ari Pujiantoro menegaskan, berdasarkan bukti tersebut, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis shabu. ( Sugimin/17)