Grobogan-Inspirasiline.com. Kasus perkara tindak pidana korupsi dana APBDes Jetaksari Pulokulon Grobogan Ta 2016 dan 2017 kini mulai disidangkan di PN Tipikor Semarang, dengan terdakwa SM.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya, Senin (31/10/22).
Frengki menyebut, SM menjalani sidang kasusnya di PN Tipikor Semarang pada Senin 31 Oktober 2022 pada jam 11.20 hingga 11.45 dengan didampingi kuasa hukumnya Pujianto, SH. Sidang dipimpin Majelis Hakim Arkanu, SH., MHum, dengan hakim anggota Joko Saptono, SH., MH, Margono, SH., MH, panitera Sinung, SH. Sedangkan penuntut umum yang hadir dari Kejari Grobogan adalah Iwan Nuzuardhj, SH.
Adapun agenda sidang kali ini, kata Frengki adalah sidang pendapat atau jawaban penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pada hari Senin 24 Oktober 2022.
Kemudian sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 7 Nopember 2023 mendatang.
Yang menarik selain itu, lanjut Kasi Intel, kasus Bulog II yang menyeret Notaris PC dimana berkas perkaranya telah dilimpahkan dari JPU Kejari Grobogan kepada PN Tipikor Semarang, maka PN Tipikor Semarang juga telah menerbitkan surat penetapan sidang bernomor 90/Pidsus-TPK/2022/PN Smg tanggal 26 Oktober 2022 yang berisi bahwa pada 7 Nopember 2022 akan dilaksanakan sidang pertama terdakwa PC selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog yang berada di desa Mayahan kec.Tawangharjo Grobogan. ” Agenda sidangnya nanti yha pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Frengki. (Jokowi)
