Rembang-Inspirasiline.com. Pihak Polres Rembang, kemarin (18/4/2023) memusnahkan 2.040 botol Miras, setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023.
Miras diamankan karena kadar alkoholnya melebihi 5 %, sehingga melanggar Perda Kabupaten Rembang No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Pemusnahan Miras dengan cara digilas menggunakan wales. Bau menyengat pun tercium di halaman belakang Mapolres Rembang. Setelah itu, petugas pemadam kebakaran Pemkab Rembang melakukan penyemprotan air, guna menetralisir sekaligus pembersihan.
Tampak hadir, Komandan Kodim Rembang Letkol Parlindungan Simanjuntak, Ketua Pengadilan Negeri Rembang Muhamad Baginda Rajoko Harahap, perwakilan Pemkab Rembang, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti Miras secara simbolis.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang, AKP M Sulhan Mulyadi menjelaskan, Miras tersebut disita selama kegiatan rutin yang ditingkatkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Upaya ini untuk mewujudkan situasi kondusif di Kabupaten Rembang, “ tandasnya.
M Sulhan Mulyadi memperinci dari 2.040 botol Miras, paling banyak adalah jenis arak dengan jumlah 746 botol, kemudian disusul Anggur Kilin sebanyak 521 botol.
“Setelah itu di urutan ketiga dan seterusnya, berbagai merek. Termasuk minuman keras produk luar negeri ada 19 botol. Total 2.040 botol, setara dengan 2.487.090 mili liter, “ ungkap Sulhan.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, Miras sebanyak itu merupakan hasil razia Polres dan Polsek jajaran.
Pihaknya siap mengintensifkan kerja sama dengan Satpol PP, untuk memerangi peredaran Miras di atas kadar alkohol 5 %, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tertibkan terus, harapannya hal-hal seperti ini bisa hilang dari wilayah Rembang,“ ujarnya. (yon daryono)

india pharmacy http://indiaph24.store/# buy medicines online in india
mail order pharmacy india