Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemalsuan Ahli Waris Tanah Eigendom Verponding Di PN Slawi, Terdakwa Gagal Hadirkan Saksi

NEWS

Slawi-Inspirasilene.com. Siidang dugaan pemalsuan dokumen tanah Eigendom Verponding di Pengadilan Negeri Slawi – Tegal, Senin 5 Juni 2023, akhirnya hakim menunda karena terdakwa tidak bisa hadirkan saksi tanpa alasan yang jelas.

“Karena saksi ahli dari pihak terdakwa tidak hadir, maka sidang ditunda, hari Kamis 8 Juni 2023 untuk terdakwa Lindayani dan Senin 12 Juni 2023 untuk terdakwa Mohamad Taufik,” Demikian tegas Hakim Ketua

Usai sidang, Anteng Pambudi, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lindayani mengatakan bahwa notaris Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Tegal.

“Sebenarnya penundaan sidang karena saudara Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi dari MKD kenotariatan,” kata Anteng.

Secara terpisah, Teddy Hartanto, SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Untung Susilo menyampaikan pihaknya menginginkan pembuktian bahwa surat keterangan waris yang dibuat Mohamad Taufik itu asli apa palsu.

“Dari keterangan beberapa saksi ahli menjelaskan bahwa surat keterangan waris itu palsu, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan hal itu, karena sudah jelas bukti-buktinya,” ucap Teddy.

Sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media, sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Slawi dan Pangkah Kabupaten Tegal seluas 2.126 meter persegi, dan sebagian digunakan untuk kios.

“Status terdakwa Lindayani itu penyewa, bukan pemilik kenapa sampai mengajukan pembuatan akta ke notaris, itu jelas pemalsuan dokumen,” tegas Teddy.* (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *