BPKAD Kabupaten Tegal Tengah Mengkaji Ulang Aset Tanah Milik Daerah

NEWS

Slawi-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah ) Kabupaten Tegal saat ini tengah mendata semua aset milik Pemkab Tegal yang selama ini belum dimanfaatkan.

Sementara ini yang sedang kami data adalah aset yang berupa tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

” lahan tanah yang sedang dikaji adalah tanah yang menjadi kewenangan pemkab, kalau yang di desa atau tanah bengkok itu kewenangan desa.”

Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo.

Hak itu dijelaskan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo kepada media terkait program yang sedang dilakukan BPKAD mengingat banyaknya aset tanah milik Pemkab Tegal yang selama ini belum di optimalkan.

Kepada media di ruang kerjanya Rabu (30/7/2914) Bangun Nuraharjo yang baru lima bulan menduduki jabatan tersebut mengatakan, bahwa selama ini memang ada beberapa lahan yang belum di fungsikan.

” Dari kajian yang sedang lakukan oleh tim, nantinya akan terlihat dan terdata tanah milik Pemkab Tegal yang tersebar di sejumlah titik. i.” jelas Bangun.

Ada sekitar 40 sampai 50 titik tanah aset milik pemda kabupaten Tegal yang luasnya berbeda dan saat ini dikaji, bahkan nantinya kalau statusnya siapa saja boleh menggunakan dengan perjanjian sesuai aturan yang ada.

Dijelaskan oleh Bangun, penggunaan atau memanfaatkan tanah milik daerah sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No..19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

” Kalau misalnya ada warga yang tahu ada tanah milik Pemkab yang masih kosong dan berminat untuk menyewa, silahkan bisa konfirmasi ke BPKAD yah konfirmasi dulu kan nda apa-apa nanti tinggal kami cek status tanah tersebut kalau benar, bisa diajukan untuk diproses.” jelas Bangun.

Harapan kami semoga dalam pelaksanaan proses dan pengkajian aset milik pemda ni bisa berjalan lancar sehingga status tanah tersebut jelas, mana yang sudah disertifikatkan dan mana yang belum sehingga kedepannya bisa dimanfaatkan baik untuk kepentingan pemerintah maupun pihak lain yang ingin menggunakan tanah milik pemda tersebut. Pungkas Bangun. (Biet)

Bagikan ke:

5 thoughts on “BPKAD Kabupaten Tegal Tengah Mengkaji Ulang Aset Tanah Milik Daerah

  1. Your writing is like a breath of fresh air in the often stale world of online content. Your unique perspective and engaging style set you apart from the crowd. Thank you for sharing your talents with us.

  2. helloI really like your writing so a lot share we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this house to unravel my problem May be that is you Taking a look ahead to see you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *