Grobogan-Inspirasiline.com. Usai ditutupnya akses jalan truk galian C di Katekan Brati oleh pihak Perhutani, kini menyusul lagi tambang galian C yang berlokasi di desa Ketro Kec. Karangrayung ditutup Perhutani KPH Telawa lantaran tambang itu tak memiliki ijin penggunaan kawasan hutan pada Minggu (5/1/2025).
Wakil Adm/KSKPH Telawa, Asper/KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor BKPH Ketawar secara bersama melaksanakan penutupan jalan akses kawasan hutan yang digunakan untuk mengangkut galian C oleh pengusaha tambang yang belum memiliki persetujuan Menteri Kehutanan.
Galian C tersebut berlokasi di luar kawasan hutan milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar.
Kepada media yang menemui Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi S.Hut Msi menjelaskan bahwa jalan yang digunakan tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan surat dari Direktur CV Berkah Bumi Wedoro Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Permohonan Ijin Kerjasama Penggunaan Untuk Jalan Angkutan Material Hasil Tambang CV Berkah Wedoro, dan surat tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023, dumana agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pihak pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya, seharusnya jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan.
” Kami sudah mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, koordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yg sudah kami tutup secara permanen, terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke Direktur CV Berkah Bumi Wedoro dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Larangan Aktivitas Penggunaan Jalan Kawasan Hutan Untuk Jalan Angkutan Material Hasil Tambang CV Berkah Bumi Wedoro” katanya.
Dalam surat tersebut pihak Perhutani Telawa menegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan berlanjut ke proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi S.Hut MSi. Sampai berita ini diunggah, pihak pemilik tambang CV Berkah Bumi Wedoro belum memberikan tanggapannya. (jkw)
Noodlemagazine I’m often to blogging and i really appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.