Sukoharjo-Inspirasiline.com. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan penyelenggaraan kemanfaatan di bidang air minum
PDAM Sukoharjo resmi menerima pendaftaran calon Direktur dengan persyaratan kualifikasi tertentu. Ketua panitia seleksi calon Direktur PDAM Widodo yang juga Sekda Sukoharjo Kamis (9/3/2023) kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa posisi Plt Direktur PDAM telah habis masa jabatannya sehingga kami buka pendaftaran calon Direktur PDAM pereode 2023 – 2028.
Lebih lanjut Widodo menyampaikan dengan kekosongan jabatan ini bupati telah mengeluarkan keputusan No: 539/216/2023 tentang pembentukan panitia seleksi calon Direktur PDAM Tirta Makmur yang diketua Oleh Sekda, dan sebagai anggota asisten 1,2, 3 dan 1 orang dari indipenden. Dalam seleksi ini menggandeng dari konsultan yang profesional dibidangnya yaitu PT Utama Karya Indonesia.
Dengan kekosongan jabaran Calon Direktur PDAM, pansel telah membuat pengumuman no: 580/1048 tanggal 1 Maret ada bebrapa item yang menyangkut: persyaratan, tatacara pendaftaran, ketentuan formasinya bisa diunduh di www.media.com atau www.PT Utama Karya Indonesia.com atau www.sukoharjokab.co.id . Dalam seleksi ini kami menggandeng lembaga profesional dan indifenden.
Beberapa tahapan yang harus dilalui dalam seleksi tersebut yaitu: seleksi administrasi, kalau persyaratan administrasi sudah terpenuhi kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, dalam uji kelayakan dan kepatutan itu meliputi psiko test, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, kemudian tes wawancara.
Jika tahapan diatas sudah terpenuhi paling tidak tertunjuk 3 calon dilanjut wawancara dengan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM), yang mana KPM ini merupakan struktur organisasi tertinggi dalam Perumda. Adapun persyaratan utama sudah mengacu pada Perda dan PP yang sudah ada yang antara lain WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani rohani, punya keahlian,pengalaman, integritas, jujur, memahami penyelenggaran pemerintah daerah karena BUMD ini merupakan tangan panjang dari pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarat dibidang air minum.
Pendidikan minimal S1, usia minimal 35 tahun makimal 55 tahun pada saat mndaftar pertama kali, mempunyai pengalaman manajerial perusahaan yang berbadan hukum minimal 5 tahun, tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan pengawas, tidak pernah dihukum karena tindak pidana lebih dari 5 tahun, tidak terikat dengan bupati/wabup, dewan direksi, dewan pengawas sampai derajat ketiga (ipar, menantu), dan syarat khusus diutamakan yang mempunyai sertipikat kelulusan pelatihan manajemen air minum minimal tingkat muda yang dibuktikan dengan sertipikat dari lembaga yg sudah terakreditasi. Widodo juga menyampaikan bahwa sampai detik ini baru ada 1 orang pendaftar sejak kami di umumkan pada 1 Maret kemarin.
“ Calon Direktur PDAM Tirta Makmur yang nantinya terpilih adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan mempunyai pengalaman majenerial dibidang air minum,” ujar Widodo. (Prie)
