Awas, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 2,5 Juta

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen akan memberlakukan sanksi denda kepada perseorangan yang tidak memakai masker serta yang menggelar hajatan tanpa protokol kesehatan. Para pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.54/2020 […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Pemkab Rembang Pilih Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis: Yon Daryono REMBANG | inspirasiline.com PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rembang lebih memilih sanksi sosial daripada denda uang kepada warga yang kena razia karena melanggar protokol kesehatan, untuk pengendalian dan percepatan penanganan Covid-19. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang Arif Dwi Sulistya menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa sanksi tidak berbentuk denda uang. Pertama, Pemkab […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Bedah Perbup 67/2020, SSK: “Hore, Seniman Kendal Bisa Kerja Lagi”  

Penulis/Editor: Dwi NR Kalangan pekerja seni di Kota Kendal akhirnya bisa bernapas lega. Penerbitan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 menjadikan mereka bisa kembali bekerja dan menghidupkan perekonomian keluarga. SOLIDARITAS Seniman Kendal (SSK) menggelar pertemuan untuk membedah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Operasi Masker Digencarkan, Sanksi Denda Diberlakukan

Penulis: Supriyani SUKOHARJO | inspirasiline.com PANDEMI Covid-19 belum berakhir, Pemkab Sukoharjo terus menggencarkan operasi masker. Sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak pakai masker mulai diberlakukan. Tim Gabungan Pemkab sukoharjo dengan leading sector Satpol PP menggelar razia di depan Kantor Desa Gonilan Kartsosuro, Senin (31/8/2020). Dalam operasi ini, 70 warga terjaring […]

Bagikan ke:
Continue Reading