Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
PANDEMI Covid-19 belum mereda mendekati tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sebagai salah satu syarat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2020, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test yang diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kendal, Senin (24/8).
“Ada instruksi bahwa setiap Bawaslu kabupaten/kota harus melakukan rapid test yang dibiayai dari APBN 2020,” kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal Sriwahyuning.
Rapid test menyasar jajaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan pengawas kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal. “Jajaran pengawas yang mengikuti rapid test berjumlah 361 orang. Untuk melakukan rapid test ini, Bawaslu Kendal bekerjasama dengan PT Kimia Farma,” ungkapnya.
Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan. Pelaksanaan rapid test di Bawaslu Kendal dibagi menjadi 3 kloter yang dilaksanakan mulai 24 hingga 26 Agustus 2020.
“Harapan kami, dengan melaksanakan rapid test ini, jajaran pengawas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap mengikuti protokol kesehatan, agar tidak menyebarkan virus Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani.***