Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
KEMUNCULAN kasus positif Covid-19 yang menimpa pejabat yang berkantor di Gedung Menara Wijaya menjadi perhatian serius Pemkab dan Gugus Tugas Sukoharjo.
Untuk mencegah penyebaran virus, Pemkab memberlakukan kebijakan sistem sif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di gedung tersebut. Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin (21/9/2020) ini.
“Jadi, ASN dari organisasi perangkat daerah yang berkantor di Menara Wijaya masuk kantornya bergiliran. 50 persen masuk kantor, yang 50 persen bekerja dari rumah,” jelas Bupati Wardoyo Wijaya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sukoharjo.
Selain Penjabat (Pj) Sekda Widodo, dari informasi yang beredar ada juga pejabat lain yang terpapar virus Corona. Terkait hal ini, Gugus Tugas belum memberikan konfirmasi. Yang jelas, mulai hari ini, ASN yang masuk kantor dibatasi dengan sistem sif tersebut.
Saat ini, Bupati Wardoyo Wijaya mengungkapkan, kasus positif Corona di Sukoharjo masih terus naik. Atas kondisi tersebut, Pemkab berencana memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona hingga akhir Oktober mendatang.
“Kebijakan untuk ASN masuk kantor secara bergiliran dalam upaya mencegah penyebaran virus di lingkungan birokrasi,” ujarnya.
Terkait pengaturannya, Wardoyo Wijaya menyatakan, diserahkan pada OPD masing-masing. Yang jelas, kebijakan itu dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi klaster penularan di lingkungan birokrasi. Di sisi lain, dengan sistem sif tersebut diharapkan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan.
Dari pantauan di lokasi, Pemkab sudah memasang bilik sterilizer di pintu masuk Gedung Menara Wijaya. Setiap ASN yang masuk kantor diwajibkan melalui bilik tersebut. Akses masuk juga diperketat, sehingga tidak semua tamu bisa masuk ke dalam gedung.***