Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
MENANGGAPI tiga keputusan Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen hasil audiensi dengan 2.000-an pekerja seni yang tergabung dalam Solidaritas Sor Tarup Sragen (Spots) di Pendopo Somonegaran, komplek Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, Sabtu (19/9) yang salah satunya Bupati Sragen meminta semua kepala desa (kades) dan lurah untuk membuat surat pernyataan kesanggupan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan hajatan di wilayah kerja masing-masing, Kepala Desa Suwatu, Kecamatan Tanon Mahmudi Tohpati menyatakan tegas menolak.
“Wah, gak mau, itu risikonya berat. Yang namanya penularan virus Covid-19 itu kita tahu dari siapa? Ini ada satu saja makan, minum, dan kebutuhan lain, desa sudah nanggung. Apalagi kalau penularan terjadi di tempat hajatan mesti lebih dari satu. Tidak mau, pokoknya saya tidak mau membuat pernyataan itu. Berbeda kalau sifatnya instruksi. Karena bawahan harus melaksanakan instruksi. Kades kan bawahan bupati. Jadi kalau bupati menginstruksikan, kades melaksanakan. Kalau tidak melaksanakan instruksi bupati, salah,” tegas Mahmudi Tohpati kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) siang.
Senada, Sekretaris Desa (Sekdes) Kalikobok, Kecamatan Tanon Agus Salim mengatakan, kalau sifatnya instruksi pasti dilaksanakan. “Tapi kalau suruh membuat surat pernyataan ini yang sulit. Namun itu hak kepala desa, kami tidak berani komentar. Ini kades sedang keluar,” ujarnya didampingi sejumlah perangkat desa, saat ditemui inspirasiline.com di teras balai desa, Senin (21/9/2020) pagi.
Banting Setir
Koordinator Spots Joko Maryanto mengemukakan, imbas pelarangan hajatan karena pandemi Covid-19, penghasilan pekerja seni turun drastis. “Akibatnya, banyak di antara kami yang banting setir, ada yang dagang hingga membuka warung untuk menyambung hidup,” ungkap pria yang akrab disapa Joko Pecok ini.
Dikatakan, 2.000-an pekerja seni di Bumi Sukowati yang tergabung dalam Spots, meliputi pemilik persewaan sound system, perlengkapan pesta, piring, gelas, katering, meja dan kursi, jasa rias, organ tunggal, campursari, penyanyi, dan sebagainya.
Tiga keputusan Forkopimda Sragen tersebut adalah (1) Polres akan mengirimkan surat ke Polda Jateng supaya warga Sragen bisa menyelenggarakan kegiatan hajatan; (2) Bila izin dari Kapolda turun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen meminta penyelenggara hajatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terakhir, (3) Bupati Sragen meminta semua kades dan lurah untuk membuat surat pernyataan hitam di atas putih berisi kesanggupan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan hajatan di wilayah kerja mereka masing-masing.
Rumor yang beredar di masyarakat, jika sepekan ke depan Polda Jateng tetap tidak mengizinkan kegiatan hajatan, para pekerja seni di 20 kecamatan yang ada di Bumi Sukowati akan menggelar aksi turun ke jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto yang dihubungi inspirasiline.com, Senin (21/9) siang, sekitar pukul 14.00 melalui ponselnya berharap, seluruh pekerja seni bersabar menunggu keputusan Kapolda Jateng terkait permohonan diperbolehkannya hajatan lagi.***