Brebes-Inspirasiline.com. Untuk mencegah perkembangan Covid-19 di satuan pendidikan (PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/Aliyah, SMK) di wilayah Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes kembali menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, diberlakukan mulai Senin, 14 Februari 2022 .
Hal tersebut disampaikan Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Rojat, S.Pd.,M.Pd ,dan disebarluaskan melalui Surat Pemberitahuan No.420/00352/2022 tanggal 12 Februari 2022.
Menurut Ka Dindikpora Kab.Brebes, Pembelajaran Tatap Muka yang mulai diberlakukan sejak masuk sekolah awal semester ke 2 tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh dengan sistem online.
Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Februari tersebut adalah surat kedua setelah Ka Dindikpora Kab. Brebes menerbitkan Surat Edaran nomor 420/00236/2022 yang tanggal 10 Februari 2022, yang isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di level 2, dengan ketentuan pembelajaran dilaksanakan setiap hari secara bergantian, dengan kapasitas 50%.
Namun Surat Edaran tertanggal 10 Februari 2022 belum dilaksanakan, sudah disusul dengan Surat pemberitahuan tanggal 12 Februari 2022 agar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan, digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh secara online sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut informasi, hal tersebut berkaitan juga dengan ditemukannya beberapa orang peserta Bintek ARKAS (Aplikasi RAKS) yg terpapar Covid-19 sepulang dari mengikuti Bintek di Solo beberapa waktu lalu.