Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi Bulog Ii yakni perkara dugaan tipikor penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog yang terletak di desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan atas nama terdakwa PC, seorang notaris di Purwodadi pada hari Senin (12/12/22).
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya, Senin (12/12/22).
Frengki menyebut sidang lanjutan tersebut adalah sidang dengan pemeriksaan 3 orang saksi dari Bulog Semarang, masing masing adalah ZU ( Kepala Gudabg Bulog/GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng periode 2015-2018), IS ( Waka Divre Bulog Jateng periode 2017-2018) dan DN ( Kadivre Bulog Jateng periode 2017-2018)
Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan F., S.H., M.H., Ferry Hary Ardianto, S.H., Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk,
Kata Frengki, terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum , pungkas Frengki. (jokowi)

