TEGAL (inspirasiline.com) Tegal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal terus menunjukkan komitmen
nyata dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah pesisir barat Jawa Tengah. Sejak diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM pada 26 Januari 2026, serta mulai beroperasi penuh memberikan layanan pada bulan Februari 2026, kantor ini mencatatkan progres kinerja yang sangat positif.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Dio, menyampaikan bahwa kehadiran gedung kantor yang merupakan hasil hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saat ini, wilayah kerja imigrasi Tegal mencakup tiga daerah utama, yaitu Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.
“Sampai dengan saat ini, kami telah menerbitkan lebih dari 5.000 paspor. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, di mana permohonan paspor sejauh ini didominasi oleh warga yang hendak melaksanakan ibadah Haji dan Umrah,” ujar Dio saat ditemui dalam agenda wawancara pada Kamis (6/8/2026).

Guna memudahkan calon jemaah, pihak imigrasi juga proaktif melakukan layanan jemput bola. Salah satu agenda yang dilaksanakan adalah pelayanan jemput bola paspor haji untuk keberangkatan tahun 2027 yang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk jemaah dari wilayah Brebes.
“Proses pembuatan paspor kini sangat mudah dan transparan. Masyarakat cukup membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung asli seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah, untuk permohonan paspor baru. Sedangkan untuk perpanjangan, cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Setelah kelengkapan terpenuhi dan proses wawancara selesai, paspor akan tercetak maksimal dalam empat hari kerja.”
Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPP pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dilaksanakan melalui sinergi intensif bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kolaborasi lintas instansi ini berfokus pada pemantauan izin tinggal serta aktivitas WNA guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Selain pengawasan di lapangan, pihak imigrasi juga mengoptimalkan edukasi masyarakat melalui program inovatif seperti Impasa (Imigrasi Masuk Desa) sebagai langkah preventif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. (biet)
